Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard pada Kendaraan

Lampu hazard merupakan lampu tanda darurat yang terdapat pada kendaraan. Hanya dengan menekan tombol berwarna merah dan berlogo segitiga lampu hazard akan menyala. Lampu ini menyala berkedip pada lampu sein kendaraan namun secara bersamaan antara kanan dan kiri.



Sesuai artinya, lampu hazard digunakan hanya pada saat keadaan darurat. Di Indonesia pun terdapat aturan dalam menggunakan lampu hazard tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang bunyinya :

‘Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.’

Dalam ayat tersebut terdapat kata "isyarat lain" yang mana menuju ke lampu hazard, lampu kabut, atau alat tanda lainnya. Juga terdapat kalimat "pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Jadi sudah jelas, fungsi lampu hazard ini hanya untuk keadaan darurat khususnya jika kendaraan tersebut berhenti di jalan.

Namun, saat ini pengendara mobil sering kali salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard ini. Jadi yang mana fungsi isyarat lampu hazard bisa membuat pengendara lain lebih berhati-hati sebaliknya malah membuat pengendara lain dibuat bingung. Seperti yang dirangkum dibawah ini:

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard pada Kendaraan


1. Memberi tanda lurus di persimpangan jalan

Seringkali kita melihat ada sebuah mobil ingin meyebrang di persimpangan atau ingin berjalan lurus di perempatan yang tidak ada lampu lalu lintas. Pada saat seperti itu mereka menyalakan lampu hazard untuk memberi tanda bahwa mereka akan lurus. Tentu itu tidak perlu dilakukan, karena tanpa tanda sein ke kiri atau ke kanan, itu sudah menandakan bahwa kita akan berjalan lurus.

Begitu sebaliknya, jika kita ingin berbelok arah memang diwajibkan menyalakan lampu sein.

2. Saat Hujan

Kadang pada saat hujan lebat, banyak sekali mobil yang menyalakan lampu hazard. Mereka mengira dengan menyalakan lampu hazard akan lebih mudah dilihat oleh pengendara lain.

Faktanya dengan begitu malah dapat membingungkan pengendara lain terutama dibelakangnya. Bagaimana tidak, lampu sein yang seharusnya digunakan untuk tanda berbelok tapi digunakan saat berjalan normal. Jadi pada saat benar-benar ingin berbelok, lampu sein tidak berfungsi akhirnya bisa membahayakan pengendara lain.




3. Saat kabut

Sama seperti saat hujan, memang penglihatan kita sedikit terbatas pada saat terjadi kabut terlebih dibarengi hujan. Namun cukup menyalakan lampu utama atau fog lamp saja sudah membantu pengendara lain melihat keberadaan kita.

4. Tanpa alasan

Nah, ini yang sering juga kita lihat. Tanpa adanya masalah atau keadaan darurat, pengemudi menyalakan lampu hazard hanya untuk mendapat prioritas jalan. Ditambah lagi membunyikan klakson berkali - kali. Ini yang sering meresahkan pengguna jalan lain.

Sebagai pengguna kendaraan bermotor, alangkah baiknya kita mengerti fungsi - fungsi komponen kendaraan kita. Terutama yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas. Ditambah lagi dengan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. Dengan begitu kita sudah menjadi pengendara yang cerdas dan tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard pada Kendaraan"

Post a Comment

Terima kasih sudah mengunjungi Penipedia. Semoga semua info disini selalu bermanfaat bagi anda. Jangan lupa tinggalkan kritik dan saran anda pada form komentar di bawah ini. Kritik dan saran anda akan sangat membantu Penipedia agar terus berkembang.