Tidak Punya SIM? Inilah Tips Agar Terhindar Dari Razia Polisi

Iustration from google
Penipedia - Masih ingat operasi zebra serentak yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 1-14 November 2017 kemarin? Ada beberapa hal menarik dari kegiatan tersebut. Mulai dari seorang pria di Pasuruan Jawa Timur yang bernama Polisi yang terkena tilang Polisi karena tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Ada juga siswi SMA yang tidak memiliki SIM akhirnya terjatuh dari motor karena menghindari razia polisi. Dua peristiwa yang memiliki penyebab yang sama namun akhir yang berbeda. Dimana Polisi dari Pasuruan setelah terkena tilang hidupnya lebih indah dengan dipekerjakan di Polres karena namanya yang unik. Disisi lain, siswi SMA yang harus menanggung sakit karena terjatuh dari motornya.  Penyebabnya sama, sama-sama tidak memiliki SIM. 

Mungkin bagi Mas Polisi, tidak memiliki SIM adalah berkah, namun bagi siswi SMA itu malah petaka. Tapi bagaimanapun juga, kalau kita melanggar tidak ada yang dibenarkan. Terlebih di Indonesia bahkan negara lain sudah ada aturan untuk memiliki SIM untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

Di Indonesia , berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Nah, kalau sudah begitu hanya ada dua pilihan yang harus dilakukan jika kalian berkendara di jalan raya tanpa memiliki SIM. Tertilang dengan membayar denda sebesar itu atau menghindar yang resikonya belum kita tahu apakah berkah seperti Mas Polisi atau celaka seperti siswi SMA tadi.

Penipedia punya beberapa tips yang bisa kalian lakukan jika kalian ingin terhindar dari razia polisi karena kalian tidak mempunyai SIM, namun kalian masih tetap bisa bepergian kemana saja. Berikut tips nya.


1. Naik angkutan umum


Cara pertama yaitu naik angkutan umum. Mungkin sebagian dari kalian berfikir akan rumit jika ingin naik angkutan umum. Harus menunggu di halte, rutenya diatur jadi kadang harus oper ke rute lain. Kadang juga berdesakan dengan penumpang lain kalau kita menumpang angkutan massal. Turun dari angkutan pun terkadang masih berjalan kaki untuk sampai ke tujuan. Namun dibalik semua itu ada dua manfaat yang akan kalian dapatkan saat menggunakan angkutan umum untuk bepergian. Yang pertama, pastinya kalian akan lolos dari razia polisi. Tidak perduli kalian tidak mempunyai SIM, kalian bisa tersenyum pada pak polisi saat melintasi razia. Yang kedua, kalian sudah membantu pemerintah dalam hal mengurangi kemacetan. Nah, dengan begitu bangga kan sudah ikut andil mengurangi kemacetan.

2. Naik ojek online


Cara kedua. Cara ini berlaku buat kalian yang pastinya mempunyai smartphone dan diwilayah kalian sudah terdapat tukang ojek yang berbasis online. Hampir sama seperti cara pertama tapi kalian tidak akan menemui yang namanya desak - desakan, harus ke halte, turun sesuai aturan angkutan. Jadi seakan kalian naik kendaraan pribadi dengan sopir pribadi. Tak perlu dikhawatirkan driver ojeknya sudah punya SIM atau belum, karena untuk menjadi mitra ojek online saja sudah ada kewajiban mempunyai SIM untuk syarat diterima. Jadi tidak perlu dikhawatirkan terkena tilang kecuali waktu mengendarai melanggar lalu lintas.Tapi masalah SIM masih tetap AMAAAAN.

3. Minta antar (nebeng) orang yang sudah punya SIM

Cara ketiga,  minta antar ortu/tetangga/teman kalian yang sudah punya SIM. Jangan sampai mereka juga tidak mempunyai SIM, sama juga bohong. Dengan begitu anda juga menghemat anggaran dibandingkan naik angkutan umum yang harus membayar tarif. Syukur - syukur kalau teman anda cuma berharap terima kasih saja. 

4. Urus SIM

Nah jika ketiga cara diatas kalian tidak mau melakukannya, satu - satunya cara yaitu urus SIM sendiri.  Kalau sudah punya SIM sendiri bepergian pun jadi tenang. Tanpa takut melihat razia polisi, asalkan kelengkapan lain juga aman. Mengurus SIM pun juga mudah dan murah daripada harus terkena tilang yang bisa menelan biaya lebih banyak. Tapi dengan satu syarat, kalian harus sudah berumur 17 tahun atau lebih baru bisa mengurus pembuatan SIM. Bukan tanpa alasan Polri menerapkan aturan itu. Itu dikarenakan sebagian atau hampir kebanyakan anak dibawah 17 tahun, emosinya masih belum stabil. Jadi bisa dibayangkan kalau berkendara dijalan tanpa bisa mengendalikan emosi, celaka jadinya. 

Nah keempat cara diatas bisa kalian lakukan jika ingin terhindar dari razia polisi karena kalian tidak memiliki SIM. Jadilah pengendara yang taat aturan, demi keselamatan kalian sendiri. Mungkin itu saja tips dari Penipedia , semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Punya SIM? Inilah Tips Agar Terhindar Dari Razia Polisi"

Post a Comment

Terima kasih sudah mengunjungi Penipedia. Semoga semua info disini selalu bermanfaat bagi anda. Jangan lupa tinggalkan kritik dan saran anda pada form komentar di bawah ini. Kritik dan saran anda akan sangat membantu Penipedia agar terus berkembang.