Belum Registrasi Kartu SIM? Awas, Ini Tahapan Pemblokirannya!


Registrasi ulang kartu SIM sudah mendekati deadlinenya. Ya, tanggal 28 Februari 2018 besok adalah hari terakhir bagi pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi ulang menggunakan data kependudukan (nomor KK & NIK) mereka. 


Peraturan registrasi menggunakan data kependudukan ini dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017. Untuk kartu SIM prabayar yang sudah dipakai sebelum tanggal tersebut wajib melakukan registrasi ulang hingga tanggal 28 Februari 2018 besok. Sedangkan bagi yang baru memiliki kartu SIM prabayar setelah tanggal 31 Oktober 2017, cukup mendaftarkan baru kartu SIM-nya dengan data kependudukan tanpa dipengaruhi deadline.

Lalu, apa yang terjadi jika kartu SIM kalian tidak didaftarkan?

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas akan melakukan pemblokiran kartu SIM yang tidak didaftarkan.

Namun kalian tidak perlu khawatir, karena pemblokiran ini tidak serta merta secara langsung membuat kartu SIM tidak bisa digunakan. Ada tiga tahap pemblokrian bagi kartu SIM yang belum diregistrasi dengan data kependudukan.




Tahap Pertama

Bagi pengguna lama yang belum mendaftarkan kartu SIMnya sampai tanggal 28 Februari 2018, tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim sms.

Tahap Kedua

Pemblokiran untuk panggilan masuk dan sms masuk, jika selama 15 hari setelah pemblokiran tahap pertama kartu SIM belum diregistrasi. Jadi pada tahap ini, kartu SIM sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan dan sms (keluar & masuk).

Tahap Ketiga

Jika selama 15 hari dari pemblokiran tahap kedua juga masih belum teregistrasi,  layanan data internet tidak akan bisa digunakan. Jadi semua fasilitas kartu SIM sudah benar-benar tidak bisa digunakan pada tahap ketiga ini.

Namun jangan khawatir, pelanggan yang kartu SIMnya terkena pemblokiran masih bisa mengiri SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi. Jadi kartu SIMnya akan dapat digunakan kembali.




Nah tiga tahapan ini mungkin juga bisa menjawab pertanyaan sebagian orang yang memikirkan nasib kartu perdana internet. Dengan aturan registrasi ini mungkin akan mempersulit penggunaan kartu perdana internet. Tapi setelah mengetahui tiga tahapan ini, sepertinya tidak akan menjadi masalah besar karena penonaktifan layanan data internet terdapat pada tahap terakhir. Bisa dihitung sekitar 30 hari untuk melewati 2 tahap, sehingga selama itu layanan internet kemungkinan masih bisa digunakan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Belum Registrasi Kartu SIM? Awas, Ini Tahapan Pemblokirannya!"

Post a Comment

Terima kasih sudah mengunjungi Penipedia. Semoga semua info disini selalu bermanfaat bagi anda. Jangan lupa tinggalkan kritik dan saran anda pada form komentar di bawah ini. Kritik dan saran anda akan sangat membantu Penipedia agar terus berkembang.